Showing posts with label Zakat. Show all posts
Showing posts with label Zakat. Show all posts

Tuesday, May 6, 2014

Mualaf Berbagi WM Solo




“Allah Tuhan Yang Maha Esa menjelaskan bahwa dalam setiap yang bertumbuh di bumi ternyata ada hak orang lain yang harus kita tunaikan pada hari memanennya, bahkan dalam harta yang kita cintaipun disitu ada hak orang-orang miskin yang meminta dan yang tidak meminta”Qs. Al An’am : 141


Salam Sejahtera,
Al Hamdulillah telah hadir di Solo sebuah program bernama Waroeng Murah wong solo “ayo berbuat baik!” bertujuan memberikan bantuan berupa makanan sehat (makanan lokal, menggunakan karet, bebas dari 3P –Pewarna, Pengawet, Perasa- terhindar dari Mikroba baik kimia maupun biologi)  seharga hanya Rp. 2.000;/Porsi  dengan Biaya produksi untuk setiap porsi makanan mencapai Rp. 7.000 – 8.000, Uang penjualan senilai Rp. 2,000 itu digunakan untuk keperluan operasional Warung Murah seperti biaya transportasi, gaji pegawai, perawatan mobil dan sebagainya.
Adapun selisih biaya sebesar Rp. 6,000 itu didapatkan melalui sedekah dari para sahabat Warung Murah. Ada yang memberikan sedekah seharga 5 porsi, 10 porsi hingga 60 porsi setiap harinya. Jumlah tidak menjadi patokan, yang penting adalah sedekah konsisten sesuai kesanggupan masing – masing. Didedikasikan untuk masyarakat pra – Sejahtera di sekitar soloraya khususnya dan bangsa Indonesia pada umumnya, mudah-mudahan program ini memberikan energi positif kepada makhluk Allah Tuhan Yang Maha Esa yang hidup di bawah standar kesejahteraan umum.


Info lengkap situs kami http://waroengmurahsolo.com


VIDEO KLIK dan PLAY


MOTTO
“Bersama berbagi membangun negeri menuju negeri damai sejahtera, dan Tuhan yang Pengampun”


Tuesday, October 15, 2013

Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah


Qurban secara etimologis berarti : penyembelihan hewan yang dilakukan pada hari hari raya idul adha.

"Secara syar'i qurban adalah penyembelihan hewan tertentu. Seperti hewan Unta, sapi, kerbau dan kambing dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT dan mengharap ridho dariNya yang dilakukan pada waktu tertentu yaitu setelah sholat idul ahda dan hari hari tasyrik."(11,12,13 hijriyah).


Insya Allah pembahasan Qurban dalam Fiqih Sunnah ini terbagi menjadi lima bagian:
1. Dalil dan Keutamaan Qurban dalam Fiqih Sunnah
2. Hukum dan Hikmah Qurban dalam Fiqih Sunnah
3. Hewan Qurban dan Syaratnya dalam Fiqih Sunnah 
4. Waktu Penyembelihan Qurban dan Berserikat Qurban dalam Fiqih Sunnah
5. Pembagian Daging Qurban dalam Fiqih Sunnah


Definisi Qurban
Kata udhhiyah dan dhahiyah adalah nama hewan sembelihan seperti unta, sapi dan kambing yang dipotong pada hari raya nahar (qurban) dan tasyrik sebagai bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah.


Dalil Qurban dalam Al-Qur’an
Allah telah mensyariatkan qurban sebagaimana firman-Nya:

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ * فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ * إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

"Sesungguhnya, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak. Maka laksanakanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sungguh, orang-orang yang membencimu adalah orang-orang yang terputus."
(QS. Al-Kautsar : 1-3)

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ

"Dan unta-unta itu Kami jadikan untukmu bagian dari syiar agama Allah, kamu banyak memperoleh kebaikan padanya. Maka sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya)…"
(QS. Al-Hajj : 36)

Maksud kata nahr adalah penyembelihan binatang qurban sebagaimana keterangan dalam sebuah hadits bahwa Nabi SAW melakukan ibadah qurban dan begitu juga kaum muslimin. Para ulama telah sepakat (ijma’) akan pensyariatannya.


Keutamaan Qurban
Sebuah riwayat dari Aisyah r.a., Nabi SAW telah bersabda,

مَا عَمِلَ آدَمِىٌّ مِنْ عَمَلٍ يَوْمَ النَّحْرِ أَحَبَّ إِلَى اللَّهِ مِنْ إِهْرَاقِ الدَّمِ إِنَّهَا لَتَأْتِى يَوْمَ الْقِيَامَةِ بِقُرُونِهَا وَأَشْعَارِهَا وَأَظْلاَفِهَا وَإِنَّ الدَّمَ لَيَقَعُ مِنَ اللَّهِ بِمَكَانٍ قَبْلَ أَنْ يَقَعَ مِنَ الأَرْضِ فَطِيبُوا بِهَا نَفْسًا

"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada hari raya qurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan. Sesungguhnya hewan qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulu dan kuku-kukunya. Sesungguhnya sebelum darah qurban itu mengalir ke tanah, pahalanya telah diterima di sisi Allah. Maka tenangkanlah jiwa dengan berqurban."
(HR. Tirmidzi)

Sunday, July 21, 2013

Solusi Berbagi Di Solo


"Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah mengetahui."
[QS Ali Imron: 92]



VIDEO KLIK DAN PLAY

Penyunting gambar oleh Wisnu Adiprana








================================================================



3 AMAL TIDAK TERPUTUS

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali dari tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak salih yang mendoakan kebaikan untuknya.”
[Hadist Riwayat Muslim 3084]

Dalam memberikan syarah tentang hadist di atas al-Imam an-Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Sementara al-Khatib asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sedekah jariyah diartikan oleh para ulama sebagai harta wakaf. Sementara sedekah yang lain tidak disebut sebagai jariyah.

Sedekah jariyah adalah yang pahalanya terus mengalir sesudah manusia meninggal dunia. Adapun sedekah yang pahalanya tidak terus mengalir seperti sedekah memberi makanan kepada fakir miskin tidak disebut sebagai sedekah jariyah. Karena itu, memberi santunan dan makanan kepada fakir miskin atau anak yatim meskipun memberikan pahala besar, tetapi tidak disebut sebagai sedekah jariyah. Namun memberikan kontribusi bagi pembangunan asrama atau tempat pembinaan mereka merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama tempat tersebut dimanfaatkan.

Di antara bentuk sedekah jariyah lainnya adalah membangun mesjid, menanam pohon, membuat sumur, mencetak dan mendistribusikan mushaf dan seterusnya.

Wallahu a’lam bish-shawab.



Sumber

Tuesday, April 30, 2013

3 Amal Tidak Terputus



Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
“Apabila manusia meninggal dunia, amalnya terputus kecuali dari tiga: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak sholeh yang mendoakan kebaikan untuknya.”
[Hadist Riwayat Muslim 3084]


Dalam memberikan syarah tentang hadist di atas al-Imam an-Nawawi menegaskan bahwa yang dimaksud dengan sedekah jariyah tersebut adalah wakaf. Sementara al-Khatib asy-Syarbini rahimahullah berkata, “Sedekah jariyah diartikan oleh para ulama sebagai harta wakaf. Sementara sedekah yang lain tidak disebut sebagai jariyah. (lihat Mughni al-Muhtaj 3/522-523).

Sedekah jariyah adalah yang pahalanya terus mengalir sesudah manusia meninggal dunia. Adapun sedekah yang pahalanya tidak terus mengalir seperti sedekah memberi makanan kepada fakir miskin tidak disebut sebagai sedekah jariyah. Karena itu, memberi santunan dan makanan kepada fakir miskin atau anak yatim meskipun memberikan pahala besar, tetapi tidak disebut sebagai sedekah jariyah.

Namun memberikan kontribusi bagi pembangunan asrama atau tempat pembinaan mereka merupakan sedekah jariyah yang pahalanya terus mengalir selama tempat tersebut dimanfaatkan.
Di antara bentuk sedekah jariyah lainnya adalah membangun mesjid, menanam pohon, membuat sumur, mencetak dan mendistribusikan mushaf dst.

Wallahu a’lam bish-shawab.