Baca Juga
Reportase NI'MATUL MAZIDAH
Alumnus Universitas Muhammadiyah Surabaya/karyawan di Lembaga Riset Enciety
Alumnus Universitas Muhammadiyah Surabaya/karyawan di Lembaga Riset Enciety
HALAL atau haramkah kredit pemilikan rumah (KPR)? Untuk itu Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia (KPMI) mengadakan kajian Bedah Akad KPR, Senin (5/2/2017) di Masjid Baiturrozaq SIER-Rungkut, Surabaya, dengan pemateri ustadz Ammi Nur Baits.
Dalam akad KPR ada empat pihak yang terlibat, yaitu nasabah (pembeli rumah), developer (pemilik barang/rumah), bank (penjamin/pemberi dana talangan), dan notaris (saksi/pencatat transaksi).
Ada dua akad dalam hal ini, yaitu akad jual beli (nasabah-developer) dan akad utang-piutang (nasabah-bank).
Sebelum ada keterikatan dengan bank, telah terjadi akad antara nasabah dan developer, dengan dibayarkannya uang muka. Inilah yang disebut akad jual beli.
Dalam akad jual beli bank tidak menjadi pihak pertama ataupun pihak kedua, karena kalau ada yang rusak pembeli komplain ke developer bukan bank, maka posisi bank untuk penyedia utang.
Dalam jual beli bisa kredit atau tunai, dan untuk hal ini pembelian dilakukan dengan kredit, maka rumah telah menjadi hak milik nasabah meski belum lunas, karena perpindahan hak milik tidak harus lunas.
Dapat disimpulkan, rumah KPR adalah rumah halal, disebabkan rumah yang diperoleh adalah berasal dari akad jual beli yang tidak menyalahi syariat.
Dalam surat Al Baqarah ayat 275 disebutkan, ... dan Allah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
Permasalahannya, nasabah juga melakukan akad utang-piutang dengan bank, padahal tak ada akad dalam satu transaksi di satu waktu. Sebenarnya bank melakukan amal saleh dengan memberikan utang, namun bank menambahkan margin.
Hal inilah yang dilarang dalam Islam, karena tidak boleh ada tambahan dalam pelunasan utang, tambahan inilah yang disebut riba.
Ada dua macam dosa dalam riba, yaitu dosa pemakan riba (seperti berzina dengan ibu dan paling besar dosanya karena menanggung dua dosa, dosa pelaku akad riba dan pemakan riba)) dan dosa pelaku akad riba (dilaknat).
Rumah KPR halal dan keluarga dapat tinggal di dalamnya tanpa was-was, namun orang yang telah melakukan akad utang-piutang menanggung dosa pelaku akad riba dengan memberikan tambahan pada pihak bank.
Agar Tuhan mengampuni dan tidak melaknat, sudah seharusnya kita bertaubat dan berkomitmen untuk tidak menambah dosa riba.
Halal atau Haram KPR itu?
4/
5
Oleh
dronep